Seputar Hukum Aqiqah
Seputar Hukum Aqiqah - Para ulama dibagi menjadi tiga pandangan tentang keputusan pengorbanan Aqiqah: Pertama. Beberapa ulama berpendapat bahwa pengorbanan Aqiqah adalah fardhu. Kedua. Beberapa ulama berpendapat bahwa kurban Aqiqah adalah mustahab. Ketiga Ulama lain berpendapat bahwa kurban Aqiqah adalah sunnah al-muakkadah. Para ulama dari Komite Penelitian Ilmiah dan Fatawa Dâimî mengatakan: “Kurban aqiqah adalah sunnah al-muakkadah. Untuk anak laki-laki, dua ekor domba atau dua ekor kambing yang sah disembelih pada saat Idul Adha, dan untuk anak perempuan disembelih domba atau kambing pada hari ketujuh setelah lahir. Dibolehkan untuk memotongnya tepat waktu dan tidak ada dosa baginya jika menundanya. Tetapi yang paling baik adalah memotongnya secepat mungkin. " (Fatawa dari Penelitian Ilmiah dan Komite Fatawa Dâimî) Namun, para ulama bahkan tidak sependapat apakah menunaikan Aqiqah itu perlu atau tidak, apalagi orang yang berhutang kepada orang miskin. Selain itu, bahkan semba...